Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tempat duduk pada akomodasi kapal kategori A dan kapal kategori B harus didesain menghadap kedepan, melintang dengan badan kapal, dan dilengkapi dengan jalan laluan paling rendah 700 (tujuh ratus) mili meter atau memanjang yang menjadi 1 (satu) tanpa sekat sandaran tangan.
(2) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk Penumpang sesuai dengan kapasitas yang diizinkan dan dapat dilengkapi sabuk pengaman.
(3) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki desain paling banyak 6 (enam) orang untuk 1 (satu) sisi keluar menuju koridor.
(4) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditempatkan pada ruang Penumpang geladak terbuka.
Koreksi Anda
