Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. salinan sertifikat kepelautan; dan b. keterangan sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda