Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi: a. kapal perang; b. kapal negara sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga; dan c. kapal penangkap ikan atau kapal nelayan bermesin tempel (outboard engine) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda