Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang dibangun dan/atau berlayar di perairan INDONESIA;
dan
b. Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang dibangun dan/atau berlayar di perairan Internasional.
(2) Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang dibangun dan/atau berlayar di perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri ini.
(3) Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mengikuti ketentuan the International Code for the Safety of High- Speed Craft, 2000 (2000 HSC Code) beserta perubahannya.
Koreksi Anda
