Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang dibangun dan/atau berlayar di perairan INDONESIA; dan b. Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang dibangun dan/atau berlayar di perairan Internasional. (2) Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang dibangun dan/atau berlayar di perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri ini. (3) Kapal Kecepatan Tinggi berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mengikuti ketentuan the International Code for the Safety of High- Speed Craft, 2000 (2000 HSC Code) beserta perubahannya.
Koreksi Anda