Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki 2 (dua) sumber tenaga permesinan yang terdiri atas:
a. sumber tenaga utama; dan
b. sumber tenaga bantu operasional kapal.
(2) Sumber tenaga bantu operasional kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri atas:
a. sistem tenaga listrik utama; dan
b. sistem tenaga listrik darurat.
Koreksi Anda
