Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki 2 (dua) sumber tenaga permesinan yang terdiri atas: a. sumber tenaga utama; dan b. sumber tenaga bantu operasional kapal. (2) Sumber tenaga bantu operasional kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri atas: a. sistem tenaga listrik utama; dan b. sistem tenaga listrik darurat.
Koreksi Anda