Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal dan/atau melalui video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang. (2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f untuk kapal kategori C harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal.
Koreksi Anda