Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal Kecepatan Tinggi harus memiliki instalasi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung.
(2) Instalansi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal Kategori A dan kapal kategori B, pada setiap mesin harus mempunyai alat untuk menunjukkan indikator serta kontrol terhadap kecepatan, temperatur, tekanan, dan fungsi lain terkait sifat pekerjaan mesin.
(3) Instalansi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori C pada setiap mesin harus mempunyai kontrol terhadap kecepatan.
Koreksi Anda
