Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas:
a. mesin penggerak utama; dan
b. mesin penggerak bantu beserta sistem perpipaan dan pompanya.
(2) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi kategori C harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan pada ruangan terpisah dari akomodasi yang merupakan kamar mesin;
b. dirancang dan memiliki konstruksi yang kuat, dipasang kokoh sesuai dengan area operasi kapal dan terpasang serta terlindungi sehingga tidak menimbukan bahaya bagi Pelayar;
c. semua permukaan peralatan yang panas dan dialiri cairan mudah terbakar dipasang isolasi tahap panas dan kedap gas serta pipa bertekanan agar dilengkapi dengan deteksi tekanan berlebih;
d. tersedia sarana perlengkapan agar operasi mesin penggerak utama dapat bertahan atau dihidupkan kembali apabila salah satu mesin bantu tidak dapat berfungsi tanpa bantuan peralatan dari luar kapal;
e. dalam hal diperlukan, instalasi permesinan termasuk yang berhubunggan dengan tekanan dapat dilakukan pengujian tekanan sebelum kapal dioperasikan;
f. instalasi permesinan dikapal yang dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat dapat dianggap telah disetujui apabila saat pengujian tidak menimbulkan bahaya, kebisingan, getaran berlebih, dan pencemaran di laut;
g. mesin penggerak harus dilengkapi dengan peralatan pengendali untuk kecepatan, suhu, tekanan yang dapat di monitor dari ruang kendali atau ruang navigasi; dan
h. menggunakan mesin penggerak dalam ruangan (inboard engine) untuk kapal dengan panjang lebih dari 24 (dua puluh empat) meter dan/atau memiliki service speed lebih dari 25 (dua puluh lima) knot.
(3) Mesin penggerak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus tersedia pada kapal kategori C dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan secara baik dan kokoh pada badan kapal.
b. transom kapal sebagai dudukan mesin tempel (outboard engine) diberikan penguatan marine playwood dengan tebal minimal 18 (delapan belas) mili meter yang dilaminasi dengan sistem sandwich menggunakan fiberglass standar marine;
c. peletakan mesin tempel (outboard engine) mempertimbangkan distribusi berat agar kapal tetap dalam keadaan seimbang; dan
d. menyediakan ruang (space) antar mesin agar dapat mencapai sudut maksimum dalam manuver kapal sesuai manual instruksi dari mesin tempel (outboard engine) yang digunakan dan memiliki jarak antara mesin tempel (outboard engine).
Koreksi Anda
