Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlengkapan penerangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terpasang permanen; b. berbahan marine use; c. memilik daya pancar yang cukup untuk menerangi ruangan; dan d. dalam kondisi darurat dapat dinyalakan oleh sumber tenaga bantu.
Koreksi Anda