Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Perlengkapan penerangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terpasang permanen;
b. berbahan marine use;
c. memilik daya pancar yang cukup untuk menerangi ruangan; dan
d. dalam kondisi darurat dapat dinyalakan oleh sumber tenaga bantu.
Koreksi Anda
