Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat laporan dari Syahbandar setempat.
Koreksi Anda
