Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat laporan dari Syahbandar setempat.
Koreksi Anda