Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awak Kapal Kecepatan Tinggi harus melakukan familiarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keterampilan sebagai berikut: a. brevet A; dan/atau b. brevet B. (3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. yang bertugas di bagian dek kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A dan brevet B; b. yang bertugas di bagian mesin kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A; dan c. yang bertugas pada kapal kategori C harus dilengkapi dengan brevet B. (4) Penerbitan brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mengikuti familiarisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (5) Brevet A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi terhadap kondisi dalam menangani situasi keadaan darurat atau kondisi tertentu. (6) Brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi pengenalan rute tertentu. (7) Format sertifikat brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Contoh 1 dan Contoh 2 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda