Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kapal mempunyai ruang akomodasi tertutup harus dilengkapi dengan paling sedikit 2 (dua) pintu dan/atau akses keluar penyelamatan dari bahaya termasuk tangga atau tempat penyimpanan alat keselamatan dan dapat dioperasikan dari dalam dan luar ruangan.
(2) Pintu dan/atau akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayar dapat menjangkau alat keselamatan paling lama 10 (sepuluh) detik; dan
b. memiliki lebar paling rendah 900 (sembilan ratus) mili meter.
Koreksi Anda
