Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kepada Syahbandar.
(3) Syahbandar dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi penegak hukum di laut lainnya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Syahbandar melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
