Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan operasi; dan/atau
c. pencabutan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut untuk jangka waktu masing-masing 12 (dua belas) hari kerja.
(4) Dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilik kapal dan/atau operator kapal dikenai sanksi administratif berupa pembekuan operasi.
(5) Pembekuan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(6) Dalam hal pemilik kapal dan/atau operator kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal mencabut sertifikat dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
