Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. dioperasikan pada jalur pelayaran tertentu; dan
b. memiliki daya angkut tidak melebihi 450 (empat ratus lima puluh) Penumpang.
(2) Jalur pelayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalur kapal yang dalam keadaan bahaya di laut, mampu dilakukan evakuasi Penumpang dan Awak Kapal dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) jam dari titik evakuasi.
Koreksi Anda
