Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal Kecepatan Tinggi adalah kapal yang memiliki kecepatan maksimum sama dengan atau melebihi rumusan (m/s) atau (knot) dimana = volume displacement dalam satuan meter kubik (m3) pada rancangan garis air/sarat air. 2. Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang didesain dan difungsikan mengangkut Penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang. 3. Kapal Barang Kecepatan Tinggi adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang didesain dan difungsikan mengangkut muatan barang. 4. Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Baru adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang masih dalam perancangan, kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi. 5. Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Lama adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang telah selesai dibangun dan telah beroperasi. 6. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 7. Penumpang pada Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Penumpang adalah setiap orang selain Awak Kapal dan personel khusus. 8. Pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal. 9. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang Keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri. 10. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 11. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. 12. Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) adalah organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi kapal atas nama pemerintah INDONESIA sesuai ketentuan internasional. 13. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai peraturan klasifikasi. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda