Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas:
a. ruang permesinan;
b. ruang penyimpanan yang terdapat cairan mudah terbakar; dan
c. kantin dengan luas paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi yang menjual cairan mudah terbakar.
(2) Area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
terdiri atas:
a. ruang mesin bantu; dan
b. akomodasi.
(3) Area dengan resiko kebakaran rendah (minor fire hazard) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas:
a. ruang penyimpanan barang; dan
b. koridor area Penumpang.
Koreksi Anda
