PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemerataan;
b. pemanfaatan; dan
c. pengembangan.
(4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga Kesehatan juga harus mempertimbangkan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. wajib kerja Tenaga Kesehatan;
e. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
f. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai negeri sipil;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
e. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi.
(4) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kompetensi, penggajian, uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan kompetensi yang dibutuhkan dan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
a. daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan
b. tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara
dapat ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh pemerintah pusat dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c oleh pemerintah daerah merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak mampu, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di kabupaten/kota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) model, yaitu:
a. berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat atau jejaringnya; atau
b. individual pada pusat kesehatan masyarakat atau jejaringnya dan rumah sakit.
(1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak atas:
a. gaji;
b. insentif; dan/atau
c. jasa pelayanan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara.
Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan ditentukan berdasarkan:
a. model penugasan khusus;
b. jenis Tenaga Kesehatan; dan
c. jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keadaan pada saat terjadi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri MENETAPKAN:
a. kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional;
b. lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan;
dan
c. jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. usulan daerah;
b. kriteria daerah;
c. kebutuhan pelayanan; dan
d. jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan.
(3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan:
a. vokasi; dan/atau
b. profesi.
(1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.
Penempatan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan
setelah melaksanakan evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa penempatan dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan diperhitungkan sebagai masa kerja.
(1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada Tenaga Kesehatan yang ditugaskan.
(2) Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak atas penghasilan yang layak.
(3) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah daerah penerima Tenaga Kesehatan yang ditugaskan melalui wajib kerja Tenaga Kesehatan wajib:
a. menerbitkan surat izin praktik;
b. menyediakan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
Pendanaan penyelenggaraan wajib kerja Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib kerja Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat MENETAPKAN pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan.
(2) Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(3) Pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan prestasi akademik, nonakademik, dan pertimbangan keterwakilan wilayah.
(1) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagai calon Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan milik pemerintah pusat dengan akreditasi paling rendah B.
(2) Mahasiswa penerima ikatan dinas harus memenuhi persyaratan akademik dan nonakademik.
(3) Jenis pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga Kesehatan penerima ikatan dinas wajib:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik INDONESIA; dan
b. menandatangani perjanjian ikatan dinas.
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang kuliah;
b. uang buku;
c. sarana belajar;
d. uang penelitian;
e. biaya hidup; dan
f. asuransi kesehatan.
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:
a. tidak mencapai nilai akademik sesuai standar minimal yang ditetapkan;
b. melakukan tindak pidana; atau
c. melakukan tindak asusila.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar ganti rugi terhadap semua bantuan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Mahasiswa penerima ikatan dinas yang telah lulus pendidikan ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terutama ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dilakukan dari wilayah yang memiliki kelebihan Tenaga Kesehatan ke wilayah yang kekurangan Tenaga Kesehatan.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan yang dipindahtugaskan.
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus berdasarkan:
a. izin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang akan ditinggalkan; dan
b. persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah tempat kerja tujuan.
(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3) Dalam hal pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota tempat kerja yang akan ditinggalkan dan bupati/walikota tempat kerja tujuan pemindahan harus berkoordinasi.
(4) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(5) Gubernur dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam MENETAPKAN pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan karena pemindahtugasan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan Tenaga Kesehatan pengganti.
Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi di wilayahnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dapat didayagunakan ke luar negeri dalam rangka bekerja.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA secara optimal dan manusiawi guna menjalankan upaya kesehatan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
b. meningkatkan profesionalisme dan daya saing Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA di tingkat internasional;
c. memperluas lapangan kerja; dan
d. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri harus memperhatikan asas:
a. saling menguntungkan antara negara pengirim, negara pengguna, dan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
b. kemanfaatan dari negara pengguna berupa pengembangan Tenaga Kesehatan, dukungan fasilitas; dan/atau
c. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi.
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki peraturan perundang- undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat atau masyarakat.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri oleh pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA di luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pelaksana penempatan tenaga kerja INDONESIA swasta;
b. perusahaan yang menempatkan tenaga kerja INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
dan
c. Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA secara mandiri/perseorangan.
(1) Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
(2) Pendayagunaan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin pemerintah pusat.
Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(1) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai aparatur sipil negara atau non-pegawai aparatur sipil negara.
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
(1) Tenaga Kesehatan warga
yang didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan sesuai dengan keprofesiannya.
(2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan sebagai angka satuan kredit profesi.
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindungan bagi Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang didayagunakan ke luar
negeri.
(2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di negara tujuan.
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan memperhatikan:
a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
dan
b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA.
(3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan:
a. apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dalam jumlah
yang sedikit;
b. dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping;
c. setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan
d. apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang akan menjalankan praktik keprofesian di negara Republik INDONESIA wajib:
a. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dilaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi:
1. kelengkapan administrasi; dan
2. penilaian kemampuan; serta
c. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri di negara Republik INDONESIA.
(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum; dan
b. memperoleh imbalan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
(1) Pelindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
(2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk:
a. memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan
c. menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofesiannya.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelindungan hukum preventif; dan
b. pelindungan hukum represif.
(4) Pelindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik keprofesiannya.
(5) Pelindungan hukum represif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga Kesehatan yang telah bekerja sesuai dengan standar mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai non- pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.