Correct Article 57
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
