Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan warga yang didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan sesuai dengan keprofesiannya. (2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan sebagai angka satuan kredit profesi.
Your Correction