Correct Article 70
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Izin belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan
pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri.
(2) Izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. pembiayaan pendidikan bersumber dari biaya sendiri;
b. pendidikan yang diambil diselenggarakan di luar jam kerja; dan
c. tidak mengganggu tugas kedinasan.
(4) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perencanaan pengembangan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan organisasi.
Your Correction
