Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; dan d. pembinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.
Your Correction