Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi dari institusi penyelenggara pelatihan. (2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen administrasi dan manajemen, komponen pelayanan pelatihan, dan komponen pelayanan penunjang pelatihan.
Your Correction