Correct Article 54
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai aparatur sipil negara atau non-pegawai aparatur sipil negara.
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
Your Correction
