Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. (2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai aparatur sipil negara atau non-pegawai aparatur sipil negara. (3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
Your Correction