Correct Article 36
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga Kesehatan penerima ikatan dinas wajib:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik INDONESIA; dan
b. menandatangani perjanjian ikatan dinas.
Your Correction
