Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga Kesehatan penerima ikatan dinas wajib: a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik INDONESIA; dan b. menandatangani perjanjian ikatan dinas.
Your Correction