Correct Article 18
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. wajib kerja Tenaga Kesehatan;
e. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
f. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai negeri sipil;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
d. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
e. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi.
(4) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kompetensi, penggajian, uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
