Correct Article 41
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terutama ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
Your Correction
