Correct Article 43
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus berdasarkan:
a. izin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang akan ditinggalkan; dan
b. persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah tempat kerja tujuan.
Your Correction
