Correct Article 62
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan yang disusun
secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, dan organisasi profesi.
Your Correction
