Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan; b. peningkatan kompetensi di bidang kesehatan; c. pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan; dan d. sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction