Correct Article 74
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan melalui pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(1) huruf c kepada Tenaga Kesehatan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi dengan kriteria terdapat kebutuhan terhadap suatu keahlian dan kompetensi yang dikarenakan tidak tersedia atau kurangnya Tenaga Kesehatan dengan keahlian dan kompetensi tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
