Correct Article 4
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.
Your Correction
