Correct Article 52
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
(2) Pendayagunaan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin pemerintah pusat.
Your Correction
