Correct Article 73
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 dan izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
