Correct Article 76
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada prapenugasan dan/atau di dalam penugasan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
