Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada prapenugasan dan/atau di dalam penugasan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction