Correct Article 78
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengkajian kebutuhan pelatihan; dan
b. penyusunan kurikulum pelatihan.
(2) Pengkajian kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
a. kebutuhan program dan pelayanan kesehatan; dan
b. kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan.
(3) Penyusunan kurikulum pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. hasil pengkajian kebutuhan pelatihan;
b. perumusan tujuan pelatihan; dan
c. perancangan program pelatihan.
(4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dan dirancang sesuai dengan kompetensi yang akan ditingkatkan.
Your Correction
