Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan kompetensi yang dibutuhkan dan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada: a. daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan b. tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara dapat ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction