Correct Article 80
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi dari penyelenggara pelatihan.
(2) Pengajuan akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen kurikulum, tenaga pelatih, peserta pelatihan, penyelenggara, dan tempat penyelenggaraan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pelatihan dan sesuai dengan standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengajar pada pelatihan bidang kesehatan harus memiliki sertifikat pelatih dan memenuhi standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pekerjaan sesuai dengan jenis pelatihan yang akan diikuti.
(6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelola pelatihan dan pengendali pelatihan.
(7) Pengendali pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mempunyai tugas menjaga kesesuaian proses pembelajaran dengan perencanaan pelatihan.
(8) Tempat penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya pelatihan.
Your Correction
