Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction