Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: a. memperoleh pelindungan hukum; dan b. memperoleh imbalan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
Your Correction