Correct Article 49
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dapat didayagunakan ke luar negeri dalam rangka bekerja.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA secara optimal dan manusiawi guna menjalankan upaya kesehatan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
b. meningkatkan profesionalisme dan daya saing Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA di tingkat internasional;
c. memperluas lapangan kerja; dan
d. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri harus memperhatikan asas:
a. saling menguntungkan antara negara pengirim, negara pengguna, dan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
b. kemanfaatan dari negara pengguna berupa pengembangan Tenaga Kesehatan, dukungan fasilitas; dan/atau
c. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi.
Your Correction
