Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction