Correct Article 89
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai non- pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Your Correction
