Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Your Correction