Correct Article 26
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keadaan pada saat terjadi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Your Correction
