Correct Article 12
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan/atau masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan program studi.
(3) Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
