Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat atau masyarakat. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri oleh pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA di luar negeri. (3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pelaksana penempatan tenaga kerja INDONESIA swasta; b. perusahaan yang menempatkan tenaga kerja INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan c. Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA secara mandiri/perseorangan.
Your Correction