Correct Article 37
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang kuliah;
b. uang buku;
c. sarana belajar;
d. uang penelitian;
e. biaya hidup; dan
f. asuransi kesehatan.
Your Correction
