Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh bantuan biaya pendidikan. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang kuliah; b. uang buku; c. sarana belajar; d. uang penelitian; e. biaya hidup; dan f. asuransi kesehatan.
Your Correction