Correct Article 92
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi pembinaan:
a. teknis; dan
b. keprofesian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkoordinasi.
Your Correction
