Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi pendidikan dan program studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction